Bolatimes.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022). Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.
Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
Baca Juga:
Terlepas dari Tragedi, Berikut Fakta Menarik di Balik Kemenangan Persebaya Surabaya atas Arema FC
Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Maka dari itu kami menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
Baca Juga:
2 Pesepak Bola Klub Liga 3 Ikut Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Sosoknya
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
Baca Juga:
Kesaksian Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Mata Pedih, Gendong Anak Berdesakan Menyelamatkan Diri
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Senang Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
-
RESMI: BRI Liga 1 Musim Depan Terapkan Aturan 8 Pemain Asing, Bebas dari Mana Saja
-
Resmi! Shin Tae-yong Tidak akan Hadir di Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
PSSI Bisa Kejar Maarten Paes Agar Tampil di Round 3 Kualifikasi Piala Dunia, Kasus Sama di CAS Selesai Cuma 2 Bulan
-
Erick Thohir Izinkan Shin Tae-yong Kembali Latih Korea Selatan
-
Resmi! Liga 1 Musim 2024/2025 Tetap Pakai Wasit Asing
-
Erick Thohir Kagum dengan Kekuatan Fisik Pemain Timnas Indonesia U-16
-
Target Juara SEA Games, PSSI Turunkan Tim Muda di Piala AFF 2024
-
Doa Legenda untuk Persib Bandung di Championship Series
-
Wasit Thailand Sivakorn Pu-Udom Kembali Jadi Wasit VAR Laga Timnas Indonesia U-23, Erick Thohir Lapor ke FIFA?
Terpopuler
-
RESMI: BRI Liga 1 Musim Depan Terapkan Aturan 8 Pemain Asing, Bebas dari Mana Saja
-
Jadwal Babak 16 Besar Euro 2024, Dibuka oleh Laga Swiss vs Italia
-
Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Euro 2024, Ada Negara Kejutan
-
Resmi! Shin Tae-yong Tidak akan Hadir di Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-16 2024: Indonesia Ditempel Ketat Laos dengan Poin Sama
Terkini
-
Indomie Dukung Persib Sebagai Wakil Indonesia Di AFC Champions League 2 Musim 2024/2025
-
Jay Idzes Resmi Debut di Serie A Italia, Tampil Starter Lawan Fiorentina
-
Indra Sjafri Manfaatkan Turnamen di Korea Selatan untuk Uji Pemain Baru
-
Marselino Ferdinan Resmi Gabung Klub Divisi 2 Inggris, Lebih Tinggi dari Elkan Baggott
-
Persib Bandung Vs PSBS Biak: Regulasi Larangan Suporter Tamu Masih Berlaku
-
Piala Presiden 2024, Cerminan Hiburan Rakyat dan Indonesia
-
Persib Bandung Luncurkan Program Membersib
-
Dapatkan Tiketnya dan Berikan Dukungan Terbaik di Pesta Rakyat Persib
-
Update Terkini Kondisi Welber Jardim Jelang Lawan Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024
-
Persib Bandung Tak Pasang Target Tinggi di Piala Presiden 2024