Gol.bolatimes.com - Vonis kepada polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan jadi cibiran media internasional. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Kamis (16/3) membacakan vonis kepada polisi atas tragedi yang menewaskan 135 suporter tersebut.
Dua terdakwa dijatuhkan vonis yang berbeda. AKP Has Darmawan yang merupakan mantan Danki III Brimob Polda Jawa Timur dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan. Sementara AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya.
Sebelumnya pada 9 Maret 2023, PN Surabaya juga sudah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yakni Abdul Harus dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Vonis dari PN Surabaya ini mendatangkan pro kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti soal vonis ringan dari tuntutan jaksa hingga vonis bebas kepada para polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Sorotan vonis hakim PN Surabaya terhadap polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan juga menyita perhatian media internasional.
Sejumlah media internasional mengangkat ulasan mengenai vonis bebas kepada AKP Bambang dan Kompol Wahyu.
Media dari Jepang, NHK dalam ulasannya yang bersumber pada laporan AFP menyebut putusan ini membuat semua pihak, utamanya keluarga korban sangat kecewa.
"Tampaknya seruan agar polisi bertanggung jawab sepertinya tidak akan pernah surut," tulis media Jepang itu di akhir pemberitaan.
Sementara media dari Swiss, mengangkat soal vonis yang belum dijatukan kepada mantan direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita yang tak kunjung rampung.
"Ini adalah salah satu tragedi terburuk dalam sejarah di stadion sepak bola. Mantan direktur perusahaan yang menjalankan kompetisi utama Indoensia dan sudah jadi tersangka masih dalam proses pemeriksaan," tulis swiss.info
Sedangkan media ternama Argentina La Nacion menyoroti soal vonis ringan 1 tahun 6 bulan kepada AKP Has Darmawan.
"Tragedi sepak bola Indonesia: 18 bulan penjara bagi orang yang bertanggung jawab menembakkan gas yang sebabkan kematian 135 orang," tulis judul La Nacion.
Dalam ulasannya, media Argentina itu menyebut bahwa hanya karena 'kelalaian' pengadilan di Indonesia menjatuhkan vonis ringan kepada polisi tersebut.