chatwithamelia.xyz - Piala Dunia 2022 belum selesai, tetapi FIFA sudah menjatuhkan sanksi untuk tiga negara peserta karena berbeda selama mentas di Qatar.
Ketiga negara yang dimaksud itu adalah Serbia, Kroasia, dan Arab Saudi. Pada Rabu, (7/12) kemarin, FIFA menjatuhkan sanksi kepada Kroasia.
Hukuman ini diberikan menyusul nyanyian para suporter Kroasia yang berbau xenofobia atau kebencian terhadap orang dari negara lain.
Nyanyian tersebut ditujukan para suporter Kroasia kepada kiper Kanada, Milan Borjan, saat Kroasia bertemu dengan Kanada di laga Grup F.
Selama pertandingan yang berlangsung di Khalifa International Stadium itu, para suproter Kroasia secara verbal menyerang Borjan yang punya darah keturunan Serbia, yang lahir di Kroasia tapi meninggalkan negara itu sejak kecil.
Mereka juga membentangkan spanduk, salah satunya yang mengacu ke operasi militer 1995 yang mengakhiri perang kemerdekaan Kroasia.
Selama dan setelah operasi tersebut lebih dari 200.000 warga etnik Serbia meninggalkan negara tersebut, termasuk keluarga Borjan. Hukuman bagi Kroasia itu dijatuhkan 48 jam berselang setelah mereka mengamankan tiket menantang Brasil pada perempat final, Jumat nanti.
FIFA pada akhirnya mengenai Kroasia denda sebesar 50 ribu swiss franc atau sekitar Rp 830 juta.
Sementara Federasi Sepak Bola Serbia, dijatuhi denda sebesar 20 ribu Swiss franc atau setara Rp 332 juta. Hukuman ini diberikan karena ada bendera kontroversial yang menggambarkan Kosovo tergantung di ruang ganti pemain saat pertandingan mereka melawan Brasil.
Federasi sepak bola Kosovo (FFK) mengajukan keluhan ke FIFA setelah foto yang menunjukkan bendera Serbia dengan peta yang termasuk wilayah Kosovo sebagai negara mereka dicap dengan slogan "tidak akan ada kata menyerah".
Kemudian untuk Arab Saudi, denda diberikan oleh FIFA karena permainan kasar mereka dalam laga melawan Argentina dan Meksiko di fase penyisihan grup.
Dari dua laga itu, berbuah enam kartu kuning dan akhirnya FIFA menjatuhkan denda sebesar 30 ribu Swiss franc atau setara hampir Rp 500 juta.