chatwithamelia.xyz - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan kasus utang PSSI kepada mantan Ketua Umum mereka La Nyalla Mahmud Mattalitti. PN Jakarta Selatan menolak eksepsi tergugat (PSSI) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat (La Nyalla) untuk sebagian.
Itu artinya, PSSI wajib membayar hutang ke La Nyalla yang diketahui sebesar Rp 13,9 miliar. Utang itu telah dinyatakan dalam surat pengakuan utang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen.
Utang tersebut terjadi pada masa La Nyalla masih menjabat di Kepengurusan PSSI. Keputusan ini pun harus segera direspon oleh PSSI dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca Juga: Deretan Data & Fakta Piala AFF 2018 yang Perlu Diketahui
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono menanggapi dengan santai kasus utang tersebut. Jokdri sapaan akrab Joko Driyono mengaku pihaknya bakal membayar utang tersebut.
"Ya biasa saja, utang piutang itu, hal yang biasa. Kalau diputuskan buat bayar, ya akan diselesaikan," kata Jokdri di lapangan ABC Senayan, Kamis (1/11/2018).
Namun, Jokdri belum tahu kapan PSSI bakal membayar utang tersebut. Pihaknya akan lebih dahulu melakukan komunikasi dengan La Nyalla.
Baca Juga: Hanya di Indonesia, Jadwal Liga dan Piala AFF 2018 Bentrok
"Kalau masalah itu nanti PSSI dan pak Nyalla yang diskusi," pungkas pria asal Ngawi itu.