chatwithamelia.xyz - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga: Eks Striker Timnas Brasil Hulk Resmi Menikah dengan Keponakan Mantan Istri
AKP Sofwan mengungkapkan, penetapan Saddil sebagai Tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberapa orang saksi lainnya.
"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.
Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Shin Tae-yong Siap Bawa Muka-muka Baru ke Timnas, Siapa Saja?
Meskipun Saddil Ramdani telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun Saddil tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.
"Selama ini tersangka kami wajib melaporkan. Tetap dijadikan tersangka masalah penahanan itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif itu kewenangan penyidik masalah penahanan," tuturnya seperti dimuat Antara.
Sofwan menjelaskan tidak mempermasalahkan jika Saddil Ramdani melakukan perjalanan ke luar kota ataupun berada di luar kota asalkan hadir dan tetap memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor.
Baca Juga: PT LIB akan Ubah Jadwal Liga 1 2020 usai Agenda Timnas Indonesia Batal
"Yang penting wajib lapor," pungkasnya.