chatwithamelia.xyz - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang membahas dugaan pengaturan skor yang dialami Perserang Serang di Liga 2 2021, Rabu (3/11/2021) dini hari WIB. Hasilnya, lima mantan pemain Perserang dijatuhi sanksi.
Sebelumnya, Perserang memang melaporkan adanya dugaan kasus match fixing yang dialami timnya kepada PSSI. Laporan dilayangkan setelah mendapatkan bukti berupa pengakuan dari sejumlah pihak dan lain-lain.
Dalam pernyataan resmi Perserang beberapa waktu lalu disebutkan bahwa ada pihak luar, yang hingga kini masih menjadi misteri, meminta kepada pemainnya untuk mengalah dalam beberapa pertandingan di Liga 2, seperti melawan Persekat Tegal, Rans Cilegon FC, dan Badak Lampung FC.
Baca Juga: BRI Liga 1 Pacu Geliat Ekonomi UMKM, Penjualan TOVF Naik 3050 Persen
Pemain yang terlibat pun sudah dipecat secara tidak hormat dari Perserang. Mereka adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Aray Suhendri dan Ade Ivan Hafilah.
Setelah disidangan dari bukti-bukti yang ada, Komdis pun memberikan sanksi kepada enam orang yang diputuskan bersalah. Hukuman diberikan berdasarkan kode disiplin PSSI tahun 2018.
Dari sanksi yang dikeluarkan, terberat yaitu tidak bisa beraktivitas dalam sepak bola di bawah naungan PSSI dan larangan masuk stadion selama 60 bulan. Selain itu juga harus membayar denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: Buntut Kasus Match Fixing, 5 Eks Perserang Diganjar Hukum Berat dan Denda
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menjelaskan kasus Perserang ini baru percobaan match fixing. Sehingga hukuman seumur hidup seperti kasus sebelumnya belum bisa dilakukan karena tidak adanya bukti transaksi.
"Hasil keputusan dari sidang, keputusan yang kami ambil memberi hukum kepada masing-masing yang disebut diduga terlibat. Karena pada saat kami memeriksa dan dan diakui oleh pemain yang disebut pengaturan skor dari permintaan pihak lain," kata Erwin Tobing saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Erwin menjelaskan dalam kasus ini seseorang tak dikenal menghubungi pemain Perserang, Eka Dwi Susanto meminta supaya timnya kalah 0-2 di babak pertama saat melawan Rans Cilegon FC, dengan iming-iming Rp 150 juta.
Baca Juga: Ghea Youbi Ungkap Perasannya ke Gian Zola: Kaya Bola Gak Masuk Gawang
Selain itu, Eka juga ditelepon kembali yang meminta timnya kembali kalah 0-2 di babak pertama saat bersua Persekat. Kemudian, ia disebut memberitahukan informasi ini kepada rekan-rekannya.
"Awalnya dari Eka dan mengajak ke rekannya, sehingga ada lima orang tahu permintaan. Inilah kelima pemain Perserang yang menerima baik secara aktif dan pasif. Saya katakan aktif karena ada mengajak, ada yang pasif karena diam, tapi tau, cuma tak melapor."
"Dari pemeriksaan kami, mereka tidak menerima transfer pemberian uang karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi, karena mereka masih ragu siapa yang menelepon," terangnya.
Baca Juga: 3 Fakta Seputar Lambang Bunga Poppy di Jersey Klub Liga Inggris
Erwin menjelaskan Komdis menjatuhi sanksi kepada lima eks pemain Perserang sebagai percobaan suap. Selain permintaan dari pihak luar tidak terpenuhi, tidak ada bukti transaksi yang didapatkan.
"Memang permintaan tidak terpenuhi saat melawan Rans Cilegon FC draw 0-0 dan melawan Persekat kalah 1-3, jadi permintaan tidak terpenuhi," ungkapnya.
"Kita harus lihat suap atau percobaan suap. Ini memang baru upaya. Kasusnya ini percobaan suap. Tapi kalau ada transaksi, pasti kami putuskan seumur hidup," pungkasnya.
Berikut Hasil Putusan sidang Komite Disiplin PSSI terkait pengaturan skor Perserang:
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64
ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.