chatwithamelia.xyz - Komite Disiplin (Komdis) PSSI sudah mengumumkan hasil investigasi laporan Perserang Serang terkait kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 2021. Eks pelatih Perserang, Putut Wijanark, tidak terlibat.
Selain itu, dalam sidang yang digelar hari Rabu (3/11/2021), Komdis PSSI memutuskan lima mantan pemain Perserang bersalah.
Sebelumnya, manajemen Perserang melaporkan adanya dugaan pengaturan skor di timnya ke Komdis PSSI. Manajemen mendapatkan bukti dari pengakuan sejumlah pihak yang meminta pemain Perserang buat mengalah saat bertanding melawan Rans Cilegon FC, Persekat Tegal, dan Badak Lampung.
Baca Juga: Pengaturan Skor Liga 2: Pemain Perserang Diiming-imingi Uang Rp 150 Juta
Dalam pernyataan resmi Perserang beberapa waktu lalu, mereka telah memecat lima pemain yang terindikasi yakni Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan, dan Aray Suhendri.
Selain itu, juga ada nama pelatih yang juga sudah diberhentikan dari Perserang yaitu Putut Wijanarko. Namun, berdasarkan hasil investigasi, Komdis memutuskan sang juru taktik Perserang tidak terlibat.
"Setelah kami teliti, Putut tidak terlibat dalam praktik pengaturan skor. Dia tidak pernah dihubungi dan tidak pernah diajak. Namun, dia memang diberi tahu," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa, "PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini"
Dari hasil penelusuran serta pemeriksaan yang dilakukan Komdis PSSI, Putut memang telah mencium keterlibatan sejumlah pemainnya dalam praktik pengaturan skor.
Putut pun memutuskan untuk tak menurunkan lima pemain yang bersangkutan ketika Perserang berjumpa Badak Lampung FC. Namun, karena kebutuhan tim ia terpaksa memainkan salah satu dari mereka yakni Eka Dwi Susanto.
"Sebab dia mendengar, mendapat informasi, dan mendapat laporan dari pemainnya bahwa ada upaya mempengaruhi beberapa pemain," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan pemecatan Putut murni karena masalah internal Perserang dengan sang pelatih. Disebutkan Erwin, Putut memang memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan manajer Perserang, Babay Karnawi.
"Lalu soal alasan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai pelatih kepala, menurut penilaian kami itu hanya permasalahan manajemen saja," terang Erwin.
"Kami melihat tidak ada hubungannya dengan pengaturan skor. Itu hanya soal hubungan yang kurang harmonis antara pelatih dengan manajer," pungkasnya.
Sementara itu bagi lima eks pemain Perserang yang dinyatakan bersalah terlibat dalam percobaan praktik pengaturan skor, Komdis PSSI menjatuhi sanksi yang cukup berat.
Sesuai Kode Disiplin PSSI tahun 2018 kelimanya dijatuhi hukuman dan sanksi denda yang bervariasi menurut tingkatan kesalahan yang berbeda-beda.
Namun, kelima pemain tersebut dipastikan melanggar pasa 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasa 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Berikut Putusan Komite Disiplin PSSI:
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar
20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64
ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda
sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan
pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI
tahun 2018.
(Suara.com/Adie Prasetyo)