chatwithamelia.xyz - PSSI buka mengapa Marc Klok tak dipanggil di Timnas Indonesia. Direktur Teknik Indra Sajfri menerangkan bahwa pemain naturalisasi asal Belanda itu masih dilarang memperkuat skuat Garuda oleh FIFA.
Indra menjelaskan apa yang dialami Klok hampir mirip dengan Ezra Walian. Seperti diketahui, cukup lama bagi Ezra bisa membela skuad Garuda setelah resmi menjadi WNI lewat naturalisasi.
Klok sejatinya sudah resmi menjadi warga negara Indonesia sejak beberapa bulan lalu. Ia pun sempat dipanggil oleh Shin Tae-yong untuk mengikuti pemusatan latihan di Jakarta.
Baca Juga: Anti Sesumbar, Minions Merendah usai Juarai Hylo German Open 2021
Akan tetapi, mantan pemain Persija Jakarta itu ternyata tak juga kembali dipanggil ke skuad Garuda. Nah, ternyata Marc Klok terkendala pengurusan dokumen di FIFA
Marc Klok tak bisa menunjukkan dokumen yang menyebutkan dirinya merupakan keturunan Indonesia. Oleh sebab itu, pemain berdarah Belanda tersebut harus menunggu selama lima tahun sebagai salah satu syarat perpindahan federasi.
"Jadi, Marc Klok belum bisa berpindah asosiasi, (kasusnya) seperti Ezra Walian, karena Klok tidak bisa pindah asosiasi. Karena menurut Klok, dia itu tak bisa menunjukkan dokumen keturunan," kata Indra Sjafri kepada awak media di Sentul, Bogor, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Minions Juara Hylo Open 2021, Ekspresi Kevin Sanjaya Disorot
"FIFA meminta dokumen keturunan itu. Kami tidak bisa membuktikan, dia tidak bisa membuktikan ada dokumen itu. Akhirnya pakai poin 2 FIFA, jadi dia harus menunggu 5 tahun tinggal di sini," sambungnya.
FIFA memiliki sejumlah persyaratan soal pengubahan status kewarganegaraan pemain agar bisa mentas di ajang resmi. Itu seperti pemain tersebut harus lahir di negara asosiasi.
Lalu, punya darah keturunan, tinggal di wilayah asosiasi untuk di bawah 10 tahun setidaknya tiga tahun, untuk usia 10-18 setidaknya lima tahun, dan di atas 18 setidaknya lima tahun.
Baca Juga: Ada Celetukan 'Jangan Berantem' saat All Indonesian Final di Hylo Open 2021
Klok menjadi WNI memakai jalur naturalisasi istimewa alias rekomendasi PSSI karena dianggap demi kepentingan negara. Klok menjadi WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 20.
Kala itu, PSSI melalui Kemenpora mengajukan proses naturalisasi Marc Klok kepada DPR dan pemerintah. Kasusnya serupa dengan tiga pebasket, Brandon Van Dorn Jawato (Amerika Serikat), Lester Prosper (Inggris), dan Kimberly Pierrre-Louis (Kanada) yang dinaturalisasi berkat dukungan PB Perbasi.
"Kalau menunggu 5 tahun, dia sudah menjalani 4 tahun. Kalau tak salah sekitar 7 bulan lagi, dia baru bisa," pungkas Indra Sjafri.
Baca Juga: Panjang Sirkuit Mandalika, Venue World Superbike 2021 dengan 17 Tikungan
(Suara.com/Adie Prasetyo)