chatwithamelia.xyz - Manajemen Persikabo 1973 menanggapi hukuman yang dijatuhkan FIFA kepada Presiden klub Bimo Wirjasoekarta. FIFA menyebut, Bimo bersalah atas tindakan intimidasi terhadap pemain.
Komite Etik FIFA pada Selasa (4/4/2023) memberikan hukuman kepada Bimo larangan aktif di kegiatan sepak bola selama dua tahun dan denda senilai CHR 10.000 atau setara 164 juta rupiah.
Terkait hal itu, Sekretaris Persikabo Rini Chandra memastikan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden Klub Persikabo hingga kekinian.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Ricuh Suporter, Persib Bandung Libas Persis Solo 3-1
Rini menerangkan FIFA melarang Bimo aktif dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional maupun internasional dengan masa percobaan tiga tahun, serta akan adanya denda sebesar CHF 10.000.
"Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, keputusan belum berlaku. Dengan demikian, bapak Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas," kata Rini dalam keterangan resminya.
"Apalagi, putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Klub Persikabo 1973 ke pengadilan Arbitrase Olahraga di Swiss," imbuhnya.
Baca Juga: Cedera, Pemain Keturunan Inggris Absen Bela Persebaya Lawan Persija
Menurut Rini, keputusan FIFA merupakan dampak sengket hukum antara Presiden Klub Persikabo 1973 dengan mantan pemain Alex Dos Santos terutama menyangkut penolakan pemain untuk melepaskan sebafian dari gajinya selama pandemi Covid-19 (sesuai dengan keputusan PSSI) dan konsekuensi hukum serta faktanya.
Persikabo 1973, lanjut Rini, hingga kekinian belum menentukan langkah hukum terkait sanksi yang diberikan FIFA kepada Presiden Klub.
"Apakah terhadap keputusan itu akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari berikutnya," tegasnya.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Bantah Isu Keretakan Hubungan dengan Jeonnam Dragons