chatwithamelia.xyz - Tindakan biadab dilakukan ole LK, seorang pelatih voli yang tega menyetubuhi belasan muridnya. Kasus pemerkosaan membuat gempar warga Demak, Jawa Tengah.
LK merudakpasa muridnya yang masih di bawah umur hingga ada yang hamil. Tercatat korban tindak asusila pelaku ada belasan orang.
Ironisnya, Kasus pemerkosaan ini dilakukan sejak dua tahun silam. LK pun telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: AJak Egy Maulana Baku Hantam, Takuto Oshima Diancam Dipulangkan ke Jepang
Adapun kronologinya, pelaku melakukan perlakuan asusila itu pasca mengantar korban bertanding voli di sebuah daerah di Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Haryanto mengatakan, terakhir korban asusila pelatih bola voli itu dipaksa melayani pelaku pada bulan April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kebetulan, pada hari itu tersangka ikut mendampingi tim bola voli korban bertanding di sebuah daerah di Jateng," jelasnya kepada SuaraJawatengah.id, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Terang-terangan Dipuji, Shella Bernadetha Soroti Ekspresi Bagus Kahfi
Seusai bertanding, pelaku mengantar teman-teman korban untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun, pelaku melakukan hal yang berbeda ke korban.
Pelaku tak mengantar korban langsung ke rumah melainkan diajak ke rumah pelaku.
"Saat itu korban juga sudah tanya kenapa dia tak diantar ke rumah seperti teman-temannya yang lain. Namun, pelaku tak menggubris," ujarnya.
Baca Juga: Dibikin Kram, Pebulu Tangkis Denmark Ajak Jonatan Christie Duel Lagi
Setelah sampai rumah, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak masuk ke kamar yang biasa dijadikan tempat untuk perbuatan asusila kepada korban.
"Korban disetubuhi sudah lima kali dan saat ini korban hamil," paparnya.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Aksi pelaku diketahui telah dilakukan sejak 2018. Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan seorang anak yang notabennya masih di bawah umur.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 vs Tajikistan Disiarkan atau Tidak? Ini Kata PSSI
"Diduga pelaku yang merupakan pelatih voli itu, sudah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur," jelasnya.
Pengungkapan kasus asusila tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban, terutama di bagian perut.
"Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak asusila yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak," ujarnya.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Budi.
Budi melanjutkan, pelaku melakukan pencabulan kepada korban hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil.
"Namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya," ucapnya.
Mengetahui korban sedang hamil, pelaku berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat-obatan. Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke dukun untuk mengugurkan kandungannya.
"Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(SuaraJateng.id/Dafi Yusuf)